Tujuan dan Prinsip Pengembangan Sistem Diklat

Tujuan Pengembangan Sistem Diklat
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) merupakan suatu proses pembelajaran dalam organisasi yang mengarah pada perubahan sikap dan perilaku pegawai agar memenuhi harapan kualifikasi kerja dan tuntutan perkembangan organisasi baik internal maupun eksternal. Diklat lebih difokuskan pada keterampilan yang mengearahkan peserta untuk meningkatkan kompetensinya. Dengan demikian, aktivitas praktik dalam diklat memiliki porsi yang lebih banyak dibandingkan dengan mempelajari teori.
Tujuan dan Prinsip Pengembangan Sistem Diklat
Pelaksanaan diklat.
Untuk menyelenggarakan diklat yang baik, diperlukan pengembangan sistem diklat yang baik pula. Tujuan dari pengembangan sistem diklat menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 2 Tahun 2013 adalah untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, biasanya penyelenggara diklat membentuk tim khusus untu mengembangkan sistem diklat.

Menurut Lembaga Administrasi Negara, adapun tugas-tugas dari tim pengembang sistem diklat antara lain:
a)      penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan program dan pembinaan pendidikan dan pelatihan;
b)      penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan program dan pembinaan pendidikan dan pelatihan;
c)      pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat;
d)      pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat;
e)      pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;
f)       pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
g)      pelaksanaan Akreditasi lembaga Diklat dan pengelolaan Sistem Informasi Diklat Aparatur (SIDA);
h)      pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang pengembangan program dan pembinaan pendidikan dan pelatihan;
i)        pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
j)        pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan
k)      pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.

Prinsip Pengembangan Sistem Diklat
Menurut Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, pelatihan dilaksanakan dengan prinsip dasar dan kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, pelatihan juga dilaksanakan dengan prinsip berbasis pada kompetensi kerja. Prinsip yang ketiga adalah dilaksanakan sebagai bagian integral dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat. Pelatihan harus dilaksanakan dengan berkeadilan dan tidak diskriminatif. Prinsip yang terakhir adalah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dari semua pihak.

Sistem diklat yang dikembangkan hendaknya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat mengembangkan sumber daya manusia. Setiap orang menginginkan dirinya untuk terus berkembang. Dengan demikian, diklat yang diberikan haruslah mengacu pada kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan potensi manusia yang bersangkutan.

Pengembangan sistem diklat juga harus berbasis pada kompetensi kerja. Hal ini diperlukan karena tujuan utama diklat adalah untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Didtem diklat yang dikembangkan harus dapat secara nyata memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi peserta diklat.

Jika kompetensi, kebutuhan masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia telah terpenuhi, maka pengembangan sistem diklat juga harus memenuhi prinsip pengembangan profesionalisme sepanjang hayat. Setiap manusia dituntut untuk senantiasa mengembangkan potensinya dan mengupgrade pengetahuannya sehingga dapat menjaga stabilitas profesionalitas dalam bekerja. Oleh karena itu, sistem diklat yang dikembangkan haruslah dapat menciptakan pola pikir tenaga kerja untuk senantiasa mengambangkan tingkat profesionalitasnya.

Pengembangan sistem diklat juga harus dilaksanakan dengan penuh integritas. Oleh karena itu sistem diklat tidak boleh mengandung diskriminasi. Setiap peserta diklat hendaknya diberikan kesempatan yang seimbang untuk dapat berpartisipasi dalam diklat sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Dengan demikian, sistem diklat harus disusun dengan mengutamakan konsep berkeadilan.

Sebaik apapun sistem diklat yang dikembangkan, sistem tersebut tidak akan memberikan dampak baik tanpa adanya komitmen dari berbagai pihak yang bersangkutan untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, pengembangan sistem diklat juga harus memenuhi prinsip tanggung jawab. Penyelenggara diklat, peserta diklat, dan masyarakat yang bersangkutan hendaknya memberikan kontribusi disertai dengan rasa tanggung jawab yang besar untuk menjaga efektivitas dan efisiensi diklat.

Dengan memahami tujuan serta prinsip pengembangan program diklat ini, diharapkan setiap penyelenggara diklat, peserta diklat, dan masyarakat luas dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol serta mengevaluasi penyelenggaraan diklat.

Referensi:

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.


Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ri Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional Di Daerah.