Tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa:
“Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab II, Pasal 3).
Semua aktivitas pendidikan akan selalu mengacu pada tujuan pendidikan nasional seperti yang disebutkan di atas. Konsekuensinya, semua mata pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik, harus memiliki tujuan yang sama dengan tujuan pendidikan nasional, termasuk pendidikan agama. Secara lebih terperinci, tujuan pendidikan agama dapat dikristalisasikan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhal mulia, dan berilmu.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 menyebutkan:
“Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.” (PP. No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Bab II, Pasal 2, Ayat 1 dan 2).
Dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut, pendidikan agama Buddha juga perlu merumuskan tujuan pendidikan agama Buddha. Sulan dan Santoso (2013: 7) menyatakan bahwa pendidikan agama Buddha memiliki tiga aspek, yaitu pengetahuan (pariyatti), pelaksanaan (patipatti), dan penembusan atau pencerahan (pativedha). Melalui ketiga aspek inilah, pendidikan agama Buddha akan mampu membimbing peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan ajaran Buddha. Pendidikan agama Buddha bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memiliki moralitas yang luhur, ketenangan dan kedamaian, rasa toleransi, dan dapat mempraktikkan ajaran Buddha dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
Buddha dalam Dhammapada mengutarakan bahwa, “Yang lebih buruk dari semua noda adalah kebodohan. Kebodohan merupakan noda yang paling buruk. O, para bhikkhu, singkirkanlah noda ini dan hiduplah tanpa noda.” (Dhp. 243). Pernyataan Buddha tersebut menegaskan substansi pendidikan dalam agama Buddha. Pendidikan dalam agama Buddha adalah untuk melenyapkan segala bentuk kebodohan.
0 Response to "Substansi dan Tujuan Pendidikan Agama Buddha"
Post a Comment