Tujuan
Pengembangan Sistem Diklat
Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) merupakan suatu proses pembelajaran dalam organisasi yang mengarah
pada perubahan sikap dan perilaku pegawai agar memenuhi harapan kualifikasi
kerja dan tuntutan perkembangan organisasi baik internal maupun eksternal.
Diklat lebih difokuskan pada keterampilan yang mengearahkan peserta untuk
meningkatkan kompetensinya. Dengan demikian, aktivitas praktik dalam diklat
memiliki porsi yang lebih banyak dibandingkan dengan mempelajari teori.
Pelaksanaan diklat. |
Untuk
menyelenggarakan diklat yang baik, diperlukan pengembangan sistem diklat yang
baik pula. Tujuan dari pengembangan sistem diklat menurut Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI No. 2 Tahun 2013 adalah untuk meningkatkan profesionalitas dan
kompetensi penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, biasanya penyelenggara
diklat membentuk tim khusus untu mengembangkan sistem diklat.
Menurut Lembaga
Administrasi Negara, adapun tugas-tugas dari tim pengembang sistem diklat
antara lain:
a)
penyusunan
kebijakan teknis di bidang pengembangan program dan pembinaan pendidikan dan
pelatihan;
b)
penyusunan
rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan program
dan pembinaan pendidikan dan pelatihan;
c)
pelaksanaan
koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat;
d)
pengendalian
pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat;
e)
pelaksanaan
pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;
f)
pelaksanaan
pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
g)
pelaksanaan
Akreditasi lembaga Diklat dan pengelolaan Sistem Informasi Diklat Aparatur
(SIDA);
h)
pelaksanaan
konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang pengembangan program dan pembinaan
pendidikan dan pelatihan;
i)
pelaksanaan
pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan
fungsional di lingkungan Pusat;
j)
pembinaan
kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan
k)
pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
Prinsip Pengembangan Sistem Diklat
Menurut
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, pelatihan dilaksanakan dengan prinsip
dasar dan kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan dan pengembangan sumber
daya manusia. Selain itu, pelatihan juga dilaksanakan dengan prinsip berbasis
pada kompetensi kerja. Prinsip yang ketiga adalah dilaksanakan sebagai bagian
integral dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat. Pelatihan harus
dilaksanakan dengan berkeadilan dan tidak diskriminatif. Prinsip yang terakhir
adalah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dari semua pihak.
Sistem diklat
yang dikembangkan hendaknya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat
mengembangkan sumber daya manusia. Setiap orang menginginkan dirinya untuk
terus berkembang. Dengan demikian, diklat yang diberikan haruslah mengacu pada
kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan potensi manusia yang bersangkutan.
Pengembangan
sistem diklat juga harus berbasis pada kompetensi kerja. Hal ini diperlukan
karena tujuan utama diklat adalah untuk meningkatkan kompetensi dan
produktivitas tenaga kerja. Didtem diklat yang dikembangkan harus dapat secara
nyata memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi
peserta diklat.
Jika kompetensi,
kebutuhan masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia telah terpenuhi, maka
pengembangan sistem diklat juga harus memenuhi prinsip pengembangan
profesionalisme sepanjang hayat. Setiap manusia dituntut untuk senantiasa
mengembangkan potensinya dan mengupgrade pengetahuannya sehingga dapat menjaga
stabilitas profesionalitas dalam bekerja. Oleh karena itu, sistem diklat yang
dikembangkan haruslah dapat menciptakan pola pikir tenaga kerja untuk
senantiasa mengambangkan tingkat profesionalitasnya.
Pengembangan
sistem diklat juga harus dilaksanakan dengan penuh integritas. Oleh karena itu
sistem diklat tidak boleh mengandung diskriminasi. Setiap peserta diklat
hendaknya diberikan kesempatan yang seimbang untuk dapat berpartisipasi dalam
diklat sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Dengan demikian, sistem diklat
harus disusun dengan mengutamakan konsep berkeadilan.
Sebaik apapun
sistem diklat yang dikembangkan, sistem tersebut tidak akan memberikan dampak
baik tanpa adanya komitmen dari berbagai pihak yang bersangkutan untuk
melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, pengembangan
sistem diklat juga harus memenuhi prinsip tanggung jawab. Penyelenggara diklat,
peserta diklat, dan masyarakat yang bersangkutan hendaknya memberikan
kontribusi disertai dengan rasa tanggung jawab yang besar untuk menjaga
efektivitas dan efisiensi diklat.
Dengan memahami
tujuan serta prinsip pengembangan program diklat ini, diharapkan setiap
penyelenggara diklat, peserta diklat, dan masyarakat luas dapat merencanakan,
melaksanakan, dan mengontrol serta mengevaluasi penyelenggaraan diklat.
Referensi:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2
Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan
Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ri
Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja
Nasional Di Daerah.