NISSAGIYA PACITTIYA

Nissagiya Pacittiya adalah peraturan latihan yang jika dilanggar menyebabkan keadaan yang baik menjadi jatuh. Peraturan latihan ini terdiri dari 30 hal yang dibagi menjadi 3 kelompok. Secara garis besar, peraturan ini dapat disusun sebagai berikut:


Civara Vagga
1.
Menyimpan jubah ekstra lebih dari 10 hari.
6.
Meminta jubah kepada umat awam yang bukan sanak keluarganya.
2.
Terpisah dari ticivara dalam satu malam tanpa pertujuan saṅgha.
7.
Meminta jubah melebihi yang ditawarkan oleh umat awam.
3.
Menyimpan bahan yang akan dijadikan jubah lebih dari 1 bulan.
8.
Meminta bahan jubah dalam jumlah dan kualitas kain melebihi yang ditawarkan oleh umat awam secara kolektif.
4.
Meminta bhikkhūṇi yang bukan saudaranya untuk mencuci jubahnya.
9.
Meminta bahan jubah dalam jumlah dan kualitas kain melebihi yang ditawarkan oleh umat awam secara perseorangan.
5.
Menerima jubah dari tangan bhikkhūṇi yang bukan saudaranya. (Kecuali jika jubah itu ditukar).
10
Meminta lebih dari tiga kali dan berdiri di depan rumah lebih dari enam kali berkenaan dengan kapiya karaka (penyimpan dana uang bhikkhu) untuk memberi jubah dari uang yang disimpannya.




Kosiya Vagga
11.
Menerima permadani yang terbuat dari bahan yang dicampur sutra.
16.
Membawa bahan permadani berpergian dengan jarak lebih dari 3 yojana.
12.
Menerima permadani yang seluruhnya terbuat dari wool hitam.
17.
Meminta bhikkhūṇi yang bukan saudaranya untuk mencuci permadani milik bhikkhu.
13.
Membuat permadani dengan bahan yang tidak sesuai (menggunakan lebih dari 2 bagian wool hitam).
18.
Menerima uang.
14.
Menggunakan permadani yang baru kurang dari enam tahun.
19.
Terlibat dengan jual beli.
15.
Tidak menyatukan sedikir bahan permadani lama dengan permadani yang baru.
20.
Terlibat dalam tukar menukar barang (jual beli melalui barter).

Patta Vagga
21.
Menyimpan mangkok ekstra lebih dari 10 hari.
26.
Meminta bahan pakaian kepada penjahit untuk dibuat jubah.
22.
Mengganti mangkok yang kurang dari 5 tambalan.
27.
Meminta penjahit untuk membuat jubah yang lebih baik daripada yang sudah dipesan oleh umat awam.
23.
Menyimpan obat yang diperkenankan lebih dari 7 hari.
28.
Menyimpan jubah yang diberikan secara tergesa-gesa oleh umat awam, melewati masa kaṭhina.
24.
Memperoleh dan memakai kain hujan di waktu yang tidak sesuai.
29.
Meninggalkan salah satu dari tiga jubah lebih dari enam malam.
25.
Memberikan jubahnya kepada bhikkhu lain kemudian memintanya kembali.
30.
Mengarahkan pemberian kepada saṅgha untuk diberikan kepada dirinya.


Keterangan:
Seorang bhikkhu yang melakukan 30 macam perilaku di atas, melanggar nissagiya pacittiya. Selain itu, peraturan ini bisa diklasifikasikan menjadi tiga landasan pelanggaran, yaitu (1) pelanggaran karena material barang; (2) pelanggaran karena perilaku bhikkhu; dan (3) pelanggaran karena melewati batas waktu atau jarak.

Pelanggaran karena material disebabkan materi atau bahan yang digunakan tidak sesuai dengan kehidupan bhikkhu. Misalnya barang-barang itu terbuat dari emas dan perak, barang yang didapat dari uang, permadani yang dicampur dengan kain sutra atau wool hitam murni. Barang-barang yang demikian itu akan tergolong sebagai barang yang mewah.

Pelanggaran karena perilaku bhikkhu dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu (a) menurut sikap menerima dan (b) menurut perilaku bhikkhu. Menurut sikap menerima misalnya menerima langsung dari tangan bhikkhūṇi yang bukan sanak keluarganya; meminta jubah kepada umat awam yang bukan keluarganya; meminta jubah dengan kualitas yang lebih baik dari jubah yang ditawarkan. Sedangkan pelanggaran karena perilaku bhikkhu misalnya meminta bhikkhūṇi mencuci jubah bhikkhu; membuat permadani tanpa mencampurkan bahan permadani lama ke dalam permadani yang baru.

Pelanggaran karena melewati batas jarak dan waktu misalnya ketika seorang bhikkhu menyimpan jubah ekstra atau mangkok ekstra lebih dari 10 hari, berdiam terpisah dari salah satu ti civara lebih dari enam malam, atau ketika menyimpan obat lebih dari 7 hari.

Jika seorang bhikkhu melanggar nissagiya pacittiya, maka ia harus mengakui kesalahannya di hadapan bhikkhu yang lain, dan melepaskan hak milik dari barang-barang yang diterimanya.

0 Response to "NISSAGIYA PACITTIYA"

Post a Comment